INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
6-K/PMT-II/AD/II/2025 | Sahat M Nasution, S. H. | Edi Sutrisno | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6-K/PMT-II/AD/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/26/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain" Dan "Barang siapa meyebabkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |