Dakwaan |
Pertama
Kesatu
Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu
Dan
Kedua
Pencurian yang dilakukan oleh Militer pada sautu tempat yang ditentukan dibawah penjagaan atau pengamanannya
AtauÂ
Kedua
Barang siapa sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu |