INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
5-K/PMT-II/AD/II/2025 | Alfian Rantung | Eka Yogaswara, S.H., M.H. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5-K/PMT-II/AD/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/18/II/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu” Dan Kedua: Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera” |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |