Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
15-K/PMT.II/AD/II/2023 Sahat M Nasution, S. H. Surung Mangunsong Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15-K/PMT.II/AD/II/2023
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan R/63/II/2023
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu : 167 ayat (1) KUHP. Dan Kedua Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sahat M Nasution, S. H.
Terdakwa
NoNama
1Surung Mangunsong
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu,

Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2021 di Jl. Muradi Raya No 8 Rt 05 Rw 01 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dengan luas kurang lebih 1114 M2 (seribu seratus empat belas meter persegi), atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum-Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan tindak pidana : Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera

Kedua, 

Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 13 Desember 2021 dan tanggal 20 Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 di Jl. Muradi Raya No 8 Rt 05 Rw 01 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dengan luas kurang lebih 1114 M^ (seribu seratus empat belas meter persegi), atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan tindak pidana : Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain

Pihak Dipublikasikan Ya