Dakwaan |
Kesatu,
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2021 di Jl. Muradi Raya No 8 Rt 05 Rw 01 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dengan luas kurang lebih 1114 M2 (seribu seratus empat belas meter persegi), atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum-Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan tindak pidana : Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera
Kedua,
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 13 Desember 2021 dan tanggal 20 Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 di Jl. Muradi Raya No 8 Rt 05 Rw 01 Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dengan luas kurang lebih 1114 M^ (seribu seratus empat belas meter persegi), atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah melakukan tindak pidana : Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain |