INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
1-K/PMT.II/AD/I/2023 | Wensuslaus Kapo, S.H.,M.H. | Marheny Probowaty, S.E. | Pemberitahuan Putusan Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jan. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1-K/PMT.II/AD/I/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Des. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/267/XI/2022 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama Barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang, Atau Kedua Barangsiapa yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |