INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
20-K/PMT.II/AD/VII/2024 | Wensuslaus Kapo, S.H.,M.H. | Dindin Kamaludin, S.I.P. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20-K/PMT.II/AD/VII/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/117/VI/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu Pertama Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang Atau Kedua Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain Dan Kedua Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |