INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
14-K/PMT.II/AU/II/2023 | Sahat M Nasution, S. H. | Achmad Roy, S.Kom. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14-K/PMT.II/AU/II/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/66/II/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama, Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukumdengan memakai nama palsuatau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang menghapuskan piutang
Atau
Kedua
Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang
Atau
Ketiga
“Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |