INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
69-K/PMT.II/AU/XII/2022 | Yanto | Widiyati,Amd | Pemberitahuan Putusan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Des. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 69-K/PMT.II/AU/XII/2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Nov. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/264/XI/2022 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang
Kedua
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |