Dakwaan |
pertama Barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang, kedua Barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan |