Dakwaan |
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 11 November 2021, tanggal 15 November 2021, tanggal 9 Maret 2022, tanggal 11 Maret 2022, 12 Maret 2022, tanggal 16 Maret 2022, tanggal 17 Maret 2022 dan tanggal 19 Maret 2022, atau setidak-tidaknya pada bulan November 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 di Mess Pusintelad Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, |