Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
70-K/PMT.II/AD/XII/2022 Yanto David Sativa HS, S.Sos Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 70-K/PMT.II/AD/XII/2022
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/279/XII/2022
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pertama : Pasal 378 KUHP. Atau Kedua: Pasal 372 KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Yanto
Terdakwa
NoNama
1David Sativa HS, S.Sos
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 6 Oktober 2021, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 di Secapaad Bandung Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang

Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 6 Oktober 2021, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021 di Secapaad Bandung Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana : Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Pihak Dipublikasikan Ya