Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Yonif MR 411/Pdw Salatiga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan mati dan luka-luka yang dilakukan secara bersama-sama’’
Dan
Kedua :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022 bertempat di Yonif MR 411/Pdw Salatiga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer, yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan pada dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu” |