INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
24-K/PMT-II/AU/IX/2024 | Sahat M Nasution, S. H. | Renaldy Hosea Baiin, S.T | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Korupsi | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 24-K/PMT-II/AU/IX/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/165/IX/2024 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama: “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” Atau Kedua: “Militer yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu”. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |